Ditegur Kemendagri soal Syarat Segambreng Urus Dokumen, Pemprov DKI Langsung Evaluasi

- Selasa, 7 September 2021 | 20:05 WIB
Seorang transpuan melakukan perekaman sidik jari untuk E-KTP (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.)
Seorang transpuan melakukan perekaman sidik jari untuk E-KTP (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.)

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta segera menindaklanjuti hasil temuan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI soal adanya persyaratan tambahan.

Penambahan persyaratan untuk mengurus sejumlah dokumen tersebut tidak sesuai prosedur berlaku, dan terjadi di sembilan kelurahan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Baca Juga: Warga Bekasi Gagal Vaksin karena NIK Dipakai WNA Lee In Wong, Disdukcapil Angkat Bicara

Terkait hal itu, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin menyampaikan, pihaknya melakukan sejumlah langkah sebagai wujud pembenahan dan mempercepat perbaikan layanan kependudukan untuk warga Jakarta. 

"Pertama, kami telah melakukan evaluasi terkait hasil sidak yang dilakukan oleh tim Ditjen Dukcapil Kemendagri RI atas beberapa temuan di lapangan," ucap Budi saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).

"Kami juga telah memanggil para Kasudin, Kasektor dan Kasatpel yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk yang bertugas di wilayah tempat sidak tersebut, untuk kami lakukan pembinaan sesuai aturan," tambahnya.

Budi pun mengimbau kepada seluruh pegawai yang ada di Dinas Dukcapil di tingkat Provinsi dan Suku Dinas wilayah Kota/Kabupaten untuk turun ke kecamatan dan kelurahan selama seminggu ke depan guna melakukan pengecekan prosedur dan persyaratan pelayanan yang tidak sesuai aturan.

"Setelah satu minggu melakukan evaluasi dan pembinaan tersebut, jika masih terdapat adanya syarat tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi, maka masyarakat dapat menghubungi kontak pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. Jika terbukti menyalahi aturan, maka petugas akan diberikan sanksi yang berat sesuai aturan berlaku," tandas Budi. 

Adapun kontak pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta melalui WhatsApp pada nomor 081222250781. Kontak pengaduan ini juga melayani laporan pengaduan terkait pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.

Sekadar diketahui, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya membuat tim yang menyamar sebagai masyarakat untuk mengetahui bagaimana pengurusan dokumen di lapangan.

Hasil tim di lapangan ditemukan, di kantor Kelurahan Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur, dan Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur adanya tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X