MA Tolak Gugatan Pegawai KPK yang Diberhentikan karena Tak Lolos TWK, Ini 3 Alasannya

- Kamis, 9 September 2021 | 20:48 WIB
Simbol KPK (Antara)
Simbol KPK (Antara)

Mahkamah Agung (MA) menolak uji materiil terkait Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Perkom 1/2021).

Uji materiil Perkom 1/2021 tersebut diajukan dua orang pegawai KPK yaitu Yudi Purnomo dan Farid Andhika.

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika. Menghukum pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," demikian penggalan putusan, dikutip Kamis (9/9/2021).

Dalam gugatannya, Yudi dan Farid memohon agar Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 dinyatakan bertentangan dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021.

Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 menyatakan, "Untuk memenuhi syarat menjadi pegawai tetap dalam rumpun jabatan spesialis dan jabatan administrasi dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN)."

Ada tiga alasan majelis hakim menolak permohonan kedua pegawai KPK tersebut.

1.  Secara substansial, desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. Aturan itu juga telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

2. Perkom 1/2021 dianggap merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2020 dan UU 19/2019, sehingga asesmen TWK merupakan suatu sarana (tool) berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal.

"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK Para Pemohon sendiri yang TMS (tidak memenuhi syarat), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," demikian pertimbangan majelis.

3. Pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 34/PUUXIX/2021 mengenai persoalan usia pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN, tidak terkait dengan asesmen TWK.

Pelaksanaan TWK di KPK berlangsung berlangsung pada Maret-April 2021 dan diikuti 1.351 orang pegawai namun hanya ada 1.271 orang yang lolos dan telah dilantik sebagai ASN dan 75 tidak lolos.

Namun, kemudian diputuskan  75 orang pegawai yang tidak lolos TWK, ada 24 orang yang yang dapat dibina, artinya ada 51 orang pegawai yang akan diberhentikan.

Dari 24 orang tersebut, hanya 18 orang yang mengikuti pelatihan bela negara dan akan menyusul dilantik sebagai ASN. Artinya 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.

Yudi dan Farid termasuk dua orang dari 57 pegawai yang tidak lolos TWK. Yudi Purnomo adalah penyidik KPK dan Farid Andhika adalah fungsional pengaduan masyarakat. Keduanya juga aktif di Wadah Pegawai KPK.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X