Maraknya Kasus Pinjol Ilegal, Anggota DPR: Banyak Masyarakat yang Terpaksa karena Butuh 

- Minggu, 17 Oktober 2021 | 16:06 WIB
Polres Jakpus gerebek kantor sindikat pinjol ilegal di Jakbar. (Dok. Istimewa)
Polres Jakpus gerebek kantor sindikat pinjol ilegal di Jakbar. (Dok. Istimewa)

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti banyaknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang memakan banyak korban masyarakat. Dia pun mendorong agar pemerintah dapat terus menyelesaikan kasus pinjol ilegal tersebut, dengan menyelesaikan permasalahan di hulunya.

"Saya juga mendorong pemerintah agar terus menegakkan hukum. Tapi tindakan pemberantasan di hilir seperti ini belum cukup, kita juga perlu selesaikan pokok masalahnya di hulu," kata Sukamta kepada Indozone, Minggu (17/10/2021).

Dia mengapresiasi dimana Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sejak 2018 sudah memblokir kses 4.873 akses fintech ilegal karena tidak terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Sukamta terdapat sejumlah aspek dalam kasus pinjol ilegal ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Seperti pertama aspek masyarakat terhadap pinjaman. Kebutuhan di sini ada yang memang benar-benar kebutuhan, sudah kepepet karena terdampak pandemi, ada juga yang butuh karena konsumtif.

"Mereka ditolak pengajuannya oleh Pinjol legal atau bank resmi yang memang memiliki persyaratan yang ketat. Lalu mereka tergiur oleh Pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman mampu menarik banyak masyarakat, meskipun bunganya mencekik. Lintah darat versi online," tutur Sukamta.

Baca Juga: Label Jaga Jarak Dicopot Tanda Masjidil Haram Bakal Terima Jamaah dengan Kapasitas Penuh

Karena itu menurut dia masyarakat harus mengerem diri untuk mengurangi konsumsi yang tidak perlu, jika pada akhirnya terlibat dengan pinjol ilegal ini. Lebih baik tidak membeli kebutuhan sekunder atau tersier, daripada terjebak pinjol. Lebih baik menghindari riba karena membuat sengsara. Jika memang benar-benar butuh, ya tentunya perlu pengelolaan kebutuhan yang disesuaikan dengan kemampuan menyicil pinjol.

Selain itu, kata Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR ini, perlu juga masyarakat memahami literasi digital di bidang fintech ini. Teknologi seperti apa yang digunakan pinjol, agreement dan permission apa saja yang dipersyaratkan oleh Pinjol terhadap nasabahnya.

"Masyarakat harus pintar dan berhati-hati dalam memilih alpikasi pinjol. Edukasi kepada masyarakat ini menjadi tugas kita bersama. Selama ini sudah berjalan, di antaranya lewat program Kementerian Kominfo, tapi perlu digalakkan lagi," imbau Sukamta.

Untuk aspek kedua, yakni kemajuan teknologi finansial (fintech). Dengan teknologi digital seperti sekarang, dimungkinkan transaksi keuangan secara elektronik. Calon nasabah mengajukan pinjaman secara online dengan syarat-syarat administrasi, lalu pihak pinjol akan melakukan verifikasi data, di antaranya melalui akses verifikasi data di Dukcapil. Kemudian verifikasi menggunakan CAMILAN (camera, microphone, location).

Maka dari itu, menurut Sukamta OJK harus memperhatikan aspek regulasi ini yang memperbolehkan akses IMEI. Sebab, kata dia, jika akses data oleh Pinjol hanya dilakukan melalui CAMILAN, itu sangat beresiko. Ada yang handphonenya bisa untuk pengajuan pinjaman beberapa kali dengan pinjol berbeda asalkan SIM Card nya berbeda.

"Dengan akses IMEI, potensi utang ganda seperti ini bisa dihindari.Di sinilah fakta penyimpangan di lapangan yang terjadi. Akses IMEI ini bisa melihat semua isi dari handphone, tidak hanya nama dan nomor kontak, tapi juga file-file video, foto, riwayat chat, dan seterusnya," jelas  Sukamta.

"Hal inilah yang kemudian jadi alat pinjol untuk mengancam nasabah yang telat atau gagal bayar cicilan. Ada nasabah yang diancam pinjol dengan penyebaran konten-konten pribadinya ke kontak-kontak yang dimiliki," imbuh Sukamta.

Oleh sebab itu dari tiga aspek tersebut, Sukamta menekankan soal regulasi dan kebijakan yang merupakan persoalan hulu. Sejauh ini, kasus kejahatan terkait pinjol ilegal ini bisa dihukum menggunakan UU ITE seperti misalnya untuk kasus ancaman dan menakut-nakuti serta penyebaran konten asusila.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X