Kuasa Hukum Bantah Kasus EDCCash Sudah Rugikan 52 Ribu Orang

- Rabu, 18 Agustus 2021 | 19:25 WIB
Konferensi pers penyerahan Kasus EDCCash Ke Kejari. (Dok Divisi Humas Mabes Polri)
Konferensi pers penyerahan Kasus EDCCash Ke Kejari. (Dok Divisi Humas Mabes Polri)

Salah satu pengacara dari top leader EDCCash yakni tersangka AY dan S bernama Abdullah Al Katiri angkat bicara tekait jumlah korban yang dirugikan akibat kasus ini. Abdullah pun membantah jika EDCCash sudah merugikan sebanyak 52 orang.

"Sehubungan dengan pernyataan pihak Kepolisian dalam konferensi pers dalam rangka serah terima tahanan dan barang bukti dari Kepolisian kepada Kejaksaan yang  menyatakan bahwa ada sekitar 52 ribu mitra EDCcash telah di rugikan oleh EDCcash atau AY dan Istrinya S karena EDCCash ini merupakan investasi bodong dan merugikan para anggota atau mitra," kata Abdullah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Abdullah menyebut pihaknya membantah ucapan dari Mabes Polri tersebut. Dia juga mengklaim banyak mitra dari EDCCash yang tidak merasa dirugikan akibat kasus ini.

"Kami selaku kuasa hukum EDCCash termasuk AY dan S yang dianggap sebagai top leader EDCCash menyatakan bahwa pernyataan dari Kepolisian tidak benar," kata Abdullah.

"Karena sebagian besar mitra yang bergabung dengan EDCCash tidak merasa dirugikan dan pengakuan mereka sebagai mitra menyatakan bahkan semenjak EDCCash maupun AY dan S ditangkap sebagai tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan dan (TPPU) sebagian besar mitra dan anggota sangat dirugikan karena ada perbuatan oknum anggota EDCCash yang melaporkan EDCCash sehingga aplikasi yang digunakan mereka bertransaksi selama ini menjadi non aktif, tidak dapat difungsikan," sambung Abdullah.

Abdullah mengklaim sebelum dipolisikan, EDCCash bahkan banyak menguntungkan membernya. EDCCash disebutnya memudahkan dalam proses transaksi.

"Manfaat dari transaksi EDCCash diantaranya dulu mereka dapat bertransaksi apapun menggunakan coin edccash seperti pembelian mobil, rumah, motor," pungkas Abdullah.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri sudah merampungkan kasus TPPU EDCCash dan sudah melimpahkannya ke jaksa. Polri sendiri sebelumnya menyebut EDCCash sudah merugikan sebanyak 52 ribu orang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X