Pamer Aurat Rp50 Juta Per Bulan, Selebgram 'Si Kuda Poni' Semula Kerja di Tempat Karaoke

- Senin, 20 September 2021 | 22:51 WIB
Selebgram RR alias si Kuda Poni (Ist)
Selebgram RR alias si Kuda Poni (Ist)

Jumat dini hari, 17 September 2021, sekitar pukul 02.00 WITA, RR sedang siaran live di sebuah aplikasi dalam keadaan tanpa busana, di sebuah kamar di Apartemen Kubu Mawar Residence, yang beralamat di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan.

Tak disangka, itu adalah kali terakhir RR memamerkan auratnya secara online. Masih dalam keadaan telanjang bulat, polisi tiba-tiba menggebrak pintu kamarnya dan meringkusnya.

Jauh hari sebelum mencari nafkah dengan jalan demikian, RR--yang memakai nama panggung Kuda Poni atau Bintang Live di aplikasi Mango dan Bigo--adalah seorang pekerja di sebuah tempat karaoke. Dia berasal dari Cianjur, Jawa Barat.

-
Selebgram RR alias si Kuda Poni (Ist)

Karena Pandemi COVID-19, ia kemudian tak lagi bisa bekerja di tempat karaoke.

Tak kehabisan akal, RR lantas menjual kemolekan tubuhnya lewat aplikasi. Untungnya ternyata lumayan. Dia bisa mendapat Rp25 hingga Rp50 juta setiap bulannya.

-
Selebgram RR alias si Kuda Poni (Ist)

"Kurang lebih 9 bulan pelaku melakukan pekerjaan live di medsos Mango maupun Bigo dimana keuntungan yang diperoleh sekali live bisa mencapai Rp25 sampai 50 juta setiap bulannya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (20/9/2021).

Menurut Jansen, RR mempertontonkan kemolekan tubuhnya karena didorong faktor ekonomi. 

-
Selebgram RR alias si Kuda Poni (Ist)

Meski begitu, kepada polisi ia mengaku tidak pernah menerima ajakan bersetubuh lewat Open BO dari para penggemarnya.

"Pelaku tidak menerima BO (Booking order) di luar walaupun banyak yang minta saat pelaku live di medsos Mango dan Bigo. Pelaku hanya melakukan live pornografi dengan mempertontonkan aurat saja di aplikasi tersebut," terang Jansen.

-
Selebgram RR alias si Kuda Poni (Ist)

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X