Ditolak Banyak Fraksi DPRD, Usulan Anies Soal Sanksi Pidana Hadapi Jalan Terjal

- Jumat, 23 Juli 2021 | 13:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Istimewa).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Istimewa).

Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menambahkan pasal sanksi, dan memberi wewenang penyidik ke Satpol PP pada draf perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2020 tentang penanganan Covid-19 menemui ganjalan.

Pasalnya, dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sejumlah anggota dewan DPRD DKI tidak menyetujui adanya sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Di tengah tingginya kasus Covid-19, kebanyakan para anggota dewan meminta Pemprov DKI menindak pelanggar prokes secara humanis dan edukatif.

Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza memberi tanggapannya. Ia menyebutkan akan membahas kembali dengan anggota dewan agar mengesahkan usulan perubahan Perda Covid-19.

"Soal ditolak dan tidak ditolak, kami bahas lagi, nanti kami bahas," ucap Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga: Perkembangan Angka Kematian Akibat COVID-19 di RI

Diketahui dalam rapat itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino sempat menyinggung pesan Presiden Joko Widodo kepala pemerintah daerah dalam upaya penanganan Covid-19.

"Presiden sudah mengarahkan kita lebih humanis, ya kita lakukan cara humanis. Hari ini kita bicarakan diksi pidana, tentunya ini adalah bahasa yang represif, itu kekhawatiran saya," terang Wibi.

Hal senada pun diutarakan Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta yang diwakilkan oleh Agustina Hermanto alias Tina Toon. Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 telah membuat masyarakat kesulitan mencari nafkah.

"Saudara-saudara kita yang memang melanggar juga terkadang karena masalah perut, karena tidak bisa bekerja seperti biasa, tidak mendapat pendapatan. Mohon dikaji kembali," tambah Tina.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X