Kemendagri Soroti 32 Urusan Pemerintahan Konkuren dalam Rakortekrenbang 2022

- Senin, 21 Februari 2022 | 17:01 WIB
Kemendagri menyoroti 32 urusan pemerintahan konkuren dalam Rakortekrenbang Tahun 2022. (Puspen Kemendagri)
Kemendagri menyoroti 32 urusan pemerintahan konkuren dalam Rakortekrenbang Tahun 2022. (Puspen Kemendagri)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti 32 urusan pemerintahan konkuren dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2022.

Urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. 

“Kalau untuk isunya ini terkait dengan 32 urusan pemerintahan konkuren,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) saat ditemui usai pembukaan Rakortekrenbang di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (21/2/2022).

Dia menjelaskan, secara kewenangan 32 urusan pemerintahan konkuren telah terbagi atau “terkaveling” antara tugas pemerintahan pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Kaveling inilah yang kemudian diikuti dengan pendanaannya. Begitu menjadi kewenangan kabupaten, maka kabupaten itu harus membiayai dari APBD. Begitu menjadi kewenangan provinsi, provinsi dengan APBD provinsi, dan tugas pusat nanti dengan APBN,” terangnya.

-
Kemendagri menyoroti 32 urusan pemerintahan konkuren dalam Rakortekrenbang Tahun 2022. (Puspen Kemendagri)

BACA JUGA: Gelar Rakortekrenbang, Kemendagri Selaraskan Perencanaan Pembangunan Pusat dan Daerah

Sugeng menuturkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewenangannya masing-masing. Sebagaimana arahan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) saat membuka Rakortekrenbang mengingatkan, agar kewenangan tersebut dilakukan oleh masing-masing pemangku kepentingan.

Hal ini untuk menghindari pemahaman masyarakat yang menilai berbagai urusan tersebut merupakan tugas pemerintah pusat karena daerah tidak menjalankan tugasnya.

“Misalnya, jangan sampai itu (urusan) yang menjadi kewenangan daerah, tetapi karena daerah tidak melakukannya, masyarakat kemudian (beranggapan) seolah-olah harus ditangani oleh pemerintah pusat,” ujar Sugeng menirukan pesan Menteri PPN/Bappenas.

Persoalan tersebut harus dikurangi dan masyarakat perlu memahami pembagian kewenangan tugas tersebut. Selain itu, daerah juga perlu menganggarkan berbagai kebutuhan untuk mendanai program yang menjadi kewenangannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X