Soal Tax Amensty Jilid II, Pimpinan DPR Janji Tampung Masukan Semua Pihak

- Jumat, 21 Mei 2021 | 10:51 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram/@sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram/@sufmi_dasco)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Salah satu yang akan dibahas adalah mengenai pengampunan pajak jilid II atau tax amnesty.

Mengenai hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan mengenai surat Presiden (Surpres) terkait RUU KUP tersebut sudah sampai di DPR RI.

"Sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada, kami akan bahas pada Rapat Pimpinan untuk selanjutnya di bawa ke Bamus (Badan Musyawarah) dan menugaskan komisi teknis terkait untuk membahas RUU KUP tersebut," kata Dasco, Jumat (21/5/2021).

Dasco berharap, adanya RUU KUP ini bisa mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Sehingga menjadi instrumen bagi pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Perpanjangan SIM-Pajak Bisa Melalui Online, Polda Metro: Untuk Cegah Pungli

"Dengan adanya revisi UU KUP ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan, menjadi instrumen bagi pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional, dan juga terwujudnya kesehatan APBN dengan defisit anggaran kembali ke 3% di tahun 2023," paparnya.

Sementara terkait dengan wacana kebijakan tax amensty jilid II, menurut Dasco tentunya DPR akan mengkaji dan membahas secara lebih detail di Komisi XI DPR.

Di mana, kata Dasco, parlemen akan membahas bersama dengan pemerintah dengan mendengarkan masukan akademisi, pengusaha, pengiat UMKM, hingga masyarakat.

"Dan juga akan memperhatikan beberapa catatan evaluasi pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016 yang lalu," tuturnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X