Simak! Ini Kriteria Kendaraan yang Boleh Lintas Wilayah Saat Larangan Mudik

- Rabu, 5 Mei 2021 | 15:11 WIB
Ilustrasi Polisi Lalu Lintas memberikan imbauan kepada pengguna jalan saat penyekatan bagi warga yang mudik lebih awal. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Ilustrasi Polisi Lalu Lintas memberikan imbauan kepada pengguna jalan saat penyekatan bagi warga yang mudik lebih awal. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membeberkan jenis-jenis kendaraan yang bisa melintas antar wilayah di saat larangan mudik berlaku. Jenis-jenis kendaraan itu pun sudah diberi disersi kepolisian atau dikecualikan boleh melintas oleh polisi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membeberkan jenis-jenis kendaraan tersebut. Kendaraan yang boleh melintas antara lain angkutan barang atau logistik.

"Bagi perjalanan yang tidak diperbolehkan selain perjalanan non mudik yaitu, perjalanan angkutan barang atau logistik, perjalanan dinas, perjalanan untuk kedukaan, mengunjungi orang yang meninggal dunia atau sakit kemudian ibu hamil yang akan persalinan," kata Kombes Sambodo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Kombes Sambodo menyebut di luar dari kriteria kendaraan tersebut tidak diperbolehkan melakukam perjalanan lintas wilayah.

Baca Juga: Gugatan di PN Jakpus Gugur, Kubu Meoldoko: Ini Baru Latihan Pemanasan

"Maka di luar itu tidak diperbolehkan melakukan perjalanan," beber Sambodo.

Untuk kendaraan yang diperbolehkan melintas, akan ada tanda khusus. Meski memiliki tanda khusus, pihak kepolisian tetap melakukan pemeriksaan surat bebas Covid-19.

"Kita akan periksa seluruh persyaratannya misalnya, untuk perjalanan dinas ada surat izin perjalanan dinas, tanda tangan basah, cap basah dan print out, jadi bukan fotocopy," kata Sambodo.

"Kemudian berlaku untuk individual dan satu kali perjalanan. Demikian juga untuk perjalanan lainnya bagi TNI-Polri dan ASN. Untuk masyarakat umum dan pekerja informal minimal ada surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menyangkut tentang apa tujuan dari perjalanan. Di luar itu maka akan kita putar balikkan," sambung Sambodo.

Seperti diketahui, perintah melarang masyarakat untuk mudik tahun ini. Pelarangan mudik dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona.

Korlantas Polri sendiri sudah mulai melakukan Operasi Ketupat 2021 mulai dini hari nanti. Operasi kali ini akan fokus terhadap larangan mudik.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X