Kapolsek Parigi Diduga Perkosa Anak Tahanan, Kapolda Sulteng Datangi Rumah Korban

- Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:25 WIB
Iptu IDGN (kiri) dan ilustrasi korban pemerkosaan. (ist)
Iptu IDGN (kiri) dan ilustrasi korban pemerkosaan. (ist)

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Rudy Sufahriadi angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Kapolsek Parigi Iptu IDGN terhadap S, seorang gadis 20 tahun, anak dari tahanan kasus pencurian sapi yang dititipkan di sel Mapolsek Parigi.

Rudy mengaku pihaknya telah mendatangi rumah S untuk menyampaikan keseriusannya menangani kasus ini.

"Saya datang ini untuk menunjukkan keseriusan kami menangani masalah yang ada di Parigi,” ujar Rudy, Selasa (19/10/2021).

Iptu IDGN sendiri sudah dicopot dari jabatannya sejak 15 Oktober 2021. Ia dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng dalam rangka pemeriksaan. Posisinya digantikan oleh pejabat sementara.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Suparnoto mengatakan, saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan. Adapun barang bukti yang telah dipegang polisi adalah bukti percakapan Iptu IDGN dengan S.

"Kami telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila. Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini, yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," kata Didik.

-
Iptu IDGN (ist)

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Sayutin Budianto ingin agar Iptu IDGN dihukum seberat-beratnya.

"Perbuatannya adalah tindakan amoral yang tidak pantas dilakukan oleh seorang aparat kepolisian," kata Sayutin, seperti dilansir Antara.

Sayutin tidak ingin kasus itu berakhir damai. Ia menyatakan DPRD Parimo akan terus memantau perkembangan jalannya kasus tersebut.

"DPRD Parimo mengawal dan memantau terus kasus ini dan berharap ke depannya tidak ada lagi kasus seperti ini yang terjadi di Parimo," ujarnya.

Tidak Akan Damai

Pengacara korban, Andi Akbar Panguriseng menegaskan bahwa keluarga korban tidak akan berdamai dengan Kapolsek IDGN.

"Keluarga juga ingin agar kasus tersebut tidak hanya diproses di internal, dalam hal kode etiknya, tetapi juga oknum kapolsek tersebut harus ditindak atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan, sampai pada proses dugaan kuat tindak pidana pemerkosaan," ujar Akbar, pengacara korban kepada Indozone melalui sambungan telepon seluler, Senin.

Menurut Akbar, berdasarkan pengakuan S, Iptu IDGN diduga telah menyetubuhi S dengan mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya.

"Ini bukan hanya sebatas oknum meraba, merayu, atau memegang-megang tubuh korban, akan tetapi melakukan hubungan intim terhadap korban yang diduga kuat korban dijanjikan beberapa hal, salah satunya membebaskan ayah korban yang sedang ditahan, kemudian dijanjikan dikasih uang," katanya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X