Sah! Mahkamah Agung Keluarkan Surat Edaran Kerja dari Rumah Pascacuti Bersama

- Minggu, 8 Mei 2022 | 15:44 WIB
Ilustrasi seorang karyawan bekerja dari rumah. (freepik)
Ilustrasi seorang karyawan bekerja dari rumah. (freepik)

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran yang mengatur kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pasca-cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022.

"Pelaksanaan tugas kedinasan melalui mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal diatur melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, SEMA Nomor 9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 1 Tahun 2021," tulis SEMA tersebut yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris MA Prof. Hasbi seperti dilansir ANTARA di Jakarta, Minggu (8/5/2022).

Surat edaran tersebut diterbitkan MA menindaklanjuti imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengenai penerapan kerja dari rumah sebagai bentuk respons situasi terkini.

Pada prinsipnya, ujar dia, pimpinan satuan kerja di lingkungan MA memiliki peran aktif dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja masing-masing.

BACA JUGA: Tinjau Rest Area KM 57 Japek, Kapolri Imbau Pemudik Kelelahan untuk Istirahat!

Apabila dengan pertimbangan tertentu diperlukan pembagian kerja dari rumah/tempat tinggal agar dilakukan secara selektif, dan dipastikan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik serta pencapaian kinerja, kata Prof Hasbi.

Selain itu, pimpinan satuan kerja juga dapat memberikan cuti tahunan setelah cuti bersama sebagaimana telah disampaikan melalui Surat Sekretaris MA Nomor 920/SEK/KP.05.3/4/2022 tentang pelaksanaan cuti selama periode hari libur nasional, dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Sementara itu, secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyetujui usul Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X