Kasus yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara (57 tahun) menyita perhatian publik dalam beberapa jam terakhir.
Seperti diketahui, Yafeti ditangkap oleh jajaran Polrestabes Medan bersama delapan orang yang duduk bersamanya di satu sofa.
Saat ditangkap, mereka diduga menggelar pesta narkoba. Yafeti sendiri mengaku menelan seperempat butir pil ekstasi dan dari hasil tes urine terhadap dirinya, ia dinyatakan positif narkoba.
Salah satu yang jadi sorotan adalah adanya lima perempuan muda nan seksi yang menemani Yafeti saat ditangkap. Salah satunya bahkan masih berstatus mahasiswi.
Perempuan-perempuan itu masing-masing mengenakan pakaian yang cukup seksi. Belahan dada atas mereka terlihat menyembul dan paha mereka juga terlihat dengan jelas.
Mereka diketahui bernama Arnis Sri Rejeki Winata alias Anisa (30 tahun), warga Dusun III Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang; Roris Indah Dwiana Sitorus (22 tahun, berstatus mahasiswi), warga Jalan Sedap Malam XV Nomor 3, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan; Dila Septiana (33 tahun), warga Jalan Parwitayasa, Gang Keluarga, Lingkungan V Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia; Erwiranita Sembiring (39), warga Jalan Penerbangan Nomor 42, Lingkungan 1, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan; dan Ade Lia Lestari (31 tahun) warga Jalan Kelambir V, Gang Nurcahaya No 3-C, Kelurahan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Dari lima perempuan tersebut, yang paling banyak dibicarakan netizen adalah Roris Indah Dwiana Sitorus, yang masih berstatus mahasiswi. Ia memakai kardigan kuning dengan baju dalaman warna hitam dengan belahan dada atas cukup terlihat.
Kepada polisi, cewek yang biasa disapa Indah itu mengaku tidak ada sama sekali mengonsumsi pil ekstasi, sebagaimana yang dilakukan empat cewek lain. Sementara Anisa dan Nita mengonsumsi setengah butir, Ade dan Adelia menelan satu butir.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers hari Senin (14/6/2021), menerangkan bahwa pil ekstasi yang mereka konsumsi disediakan oleh pengelola tempat hiburan malam tersebut.
"Ekstasi itu dijual di kafe itu per butir Rp300 ribu. Disiapkan oleh pihak manajemen, dari pengelola," kata Riko.
Selain Yafeti dan 8 temannya, polisi juga mengamankan 63 orang lainnya, yang terdiri dari 23 perempuan dan 40 laki-laki.
Dari 63 orang itu, 11 di antaranya diduga pelaku peredaran narkoba di diskotik tersebut.
"Dari semuanya, 51 orang positif narkoba setelah dites urine. Ada yang positif ekstasi dan sabu-sabu," jelas Riko.
Artikel Menarik Lainnya:
- Per Juli Mendatang, Arab Saudi Terima 60.000 Jemaah Haji yang Sudah Divaksinasi
- Menko Airlangga: PPKM Mikro Akan Diperpanjang 15-28 Juni 2021
- Viral Pria Ngotot Minta Uang Parkir Mobil Rp25 Ribu: 'Gak Zaman' Bayar Parkir Rp5 Ribu