Enggak Kapok, MAKI Gugat Puan Lagi soal Calon Anggota BPK

- Selasa, 5 Oktober 2021 | 16:46 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Antara)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Antara)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani. MAKI kembali mengajukan gugatan terhadap Puan terkait surat calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Gugatan terhadap Puan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT. Gugatan itu terdaftar Senin (4/10/2021) dengan pihak tergugat Ketua DPR RI Puan Maharani.

"MAKI mengajukan gugatan baru setelah surat keberatan kepada Ketua DPR tidak ditanggapi. Gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN karena MAKI belum mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPR," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Boyamin menjelaskan gugat yang diajukan pihaknya yakni menyatakan batal dan/atau tidak sah objek sengketa yang diterbitkan tergugat berupa: Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR Setujui Nyoman Adhi Sebagai Anggota BPK RI

Kemudian, kata Boyamin, menyatakan Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi kriteria untuk dicalonkan sebagai Anggota BPK RI, sehingga dengan demikian tidak dapat dipilih dan tidak dapat dilantik sebagai anggota BPK RI. Lalu menghukum tergugat membayar biaya perkara.

"Yang aku gugat tetap surat Ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat 2 nama tidak memenuhi syarat. Dua nama Nyoman Adhi Suryanyadna dan Hary Z Soeratin," tutur Boyamin.

Lebih lanjut Boyamin menjelaskan pihaknya tidak menggugat pengesahan Nyoman Adhi Suryanyadna oleh DPR RI dalam rapat paripurna. Nyoman Adhi sendiri telah disetujui menjadi anggota BPK RI oleh DPR RI.

"Jadi aku tidak gugat hasil rapur yang mengesahkan Nyoman Adhi,Yang digugat tetap surat ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat 2 nama tidak memenuhi syarat. Jika surat ini batal, maka semua proses setelahnya menjadi cacat, termasuk hasil rapat paripurna DPR," tutur Boyamin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X