Mulai April 2022, Pemerintah Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen

- Kamis, 7 Oktober 2021 | 18:05 WIB
Menkumham Yasonna Laoly berbicara dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). (photo/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Menkumham Yasonna Laoly berbicara dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). (photo/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pemerintah telah menetapkan tarif tunggal untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang nantinya akan dinaikkan menjadi 12 persen secara bertahap.

PPN akan dinaikkan menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

“Pemerintah memahami aspirasi masyarakat melalui fraksi-fraksi DPR bahwa penerapan multi tarif PPN dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (7/10) dikutip dari ANTARA.

Yasonna menyatakan penerapan kenaikan tarif menjadi 12 persen dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum pulih dari dampak COVID-19.

Baca juga: Ada Efek Samping, Swedia Hentikan Penggunaan Vaksin Moderna Pada Anak Muda

Selain itu, jika tarif dinaikkan 12 persen pada saat ini dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute (sengketa) sehingga disepakati sistem PPN tetap menerapkan tarif tunggal.

Menurutnya, secara global tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen dan lebih rendah dari Filipina 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen dan India 18 persen.

Selain itu pemerintah melalui UU HPP juga memberikan kemudahan dalam pemungutan PPN terhadap jenis barang atau jasa tertentu maupun sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final misalnya 1 persen, 2 persen atau 3 persen dari peredaran usaha.

Tak hanya itu, perubahan atas UU Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur perluasan basis PPN dilakukan dengan mengecualikan beberapa aspek yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya meski ditetapkan sebagai barang atau jasa kena pajak namun diberikan fasilitas dibebaskan PPN.

“Sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut sama perlakuannya dengan kondisi saat ini,” jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X