Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Usai PPATK Temukan Aliran Dana Narkoba Rp120 Triliun

- Kamis, 7 Oktober 2021 | 14:12 WIB
Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Polres Depok. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Polres Depok. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan informasi perihal aliran dana sebesar Rp 120 triliun terkait transaksi narkoba.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendorong agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat turun langsung menangani temuan itu.

Seperti halnya, kata Hinca, pemerintah diminta membentuk satuan tugas khusus untuk mengusut tuman dari PPATK ini. Di mana Satgas nantinya dikomandoi oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

“Saya minta presiden Jokowi turun tangan langsung karena ini soal besar 120 triliun, bentuk satgas khusus yang dipimpin oleh Menkopolhukam (Mahfud MD),” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/10/2021).

Hinca menjelaskan alasan mengapa presiden turun tangan langsung sebab tidak ada tindak lanjut dari BNN, KPK, ataupun kepolisian atas temuan itu.

Pasalnya, ketika dalam rapat Komisi III PPATK mengaku temuan dugaan pencucian uang kepada tiga lembaga penegak hukum namun tidak ada yang ditindaklanjuti.

"Dari situ kita tangkap fakta enggak ditindaklanjuti dong, kan harusnya keluar dong TPPUnya," imbau Hinca.

Diketahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada aliran dana Rp120 triliun terkait transaksi tindak pidana narkotika.

Adapun temuan tersebut diungkap Kepala PPATK Dian Ediana Rae ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu 29 September 2021.

"Angka itu angka konservatif, bisa dianggap termasuk kecil, saya mencoba mengeliminir angka yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan inteligen seperti kita untuk cara menghitungnya," kata Dian.

Artikel Menarik lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X