Kasus Mafia Tanah 45 Hektar di Tangerang, Polisi Buru Seorang Pengacara

- Rabu, 14 April 2021 | 08:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polisi menyebut ada satu orang DPO alias buronan dalam kasus mafia tanah 45 hektar di Tangerang yang kini masih diburu oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Kota. DPO tersebut ternyata seorang pengacara yang berperan cukup aktif dalam sindikat ini.

"Satu DPO pengacara inisial AN masih kita kejar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (14/4/2021).

Kombes Yusri menyebut, AN berperan menyediakan surat-surat palsu. Dia juga berperan mengatur gugatan di pengadilan. Selain itu, Yusri menyebut pihaknya sudah menerbitkan status DPO terhadap AN. Polisi sendiri masih memburu tersangka AN.

Baca Juga: IDI Tegaskan Vaksin Asal China Masih Layak, Tak Perlu Diributkan

"Sudah kita terbitkan DPO. Kita sudah coba lakukan penangkapan, kita kejar tidak ada di tempat, sekarang kita keluarkan DPOnya," beber Yusri.

Seperti diketahui, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Kota berhasil membongkar kasus mafia tanag seluar 45 hektar di Tangerang. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang tergabung dalam sindikat ini.

Kedua tersangka tersebut beraksi dengan cara saling menggugat ke pengadilan dengan dilengkapi dokumen palsu. Hasil gugatan mereka menyatakan perdamaian.

Singkat cerita, setelah tanah hendak dieksekusi, pemilik tanah yakni warga dan PT TM melakukan perlawanan hingga melaporkan kasus ini ke polisi. Hasilnya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangkan mafia tanah oleh polisi.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X