Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi ini Ditangkap oleh Polda DIY

- Rabu, 14 April 2021 | 18:22 WIB
Konferensi pers ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Mapolda DIY, Rabu (14/4/2021). (photo/ANTARA/Luqman Hakim)
Konferensi pers ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Mapolda DIY, Rabu (14/4/2021). (photo/ANTARA/Luqman Hakim)

Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) meringkus dua orang pria berinisial JR (31) dan MRAE (21) lantaran memperdagangkan satwa dilindungi.

"Kami pastikan barang yang dijual pelaku merupakan hewan yang dilindungi dan sudah kami konfirmasi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi saat jumpa pers, di Mapolda DIY, Rabu.

Endriadi menuturkan satwa dilindungi yang berhasil disita dari tangan tersangka JR berupa satu ekor binturung, dan dari tersangka MRAE disita satu ekor burung elang brontok.

Penangkapan JR berawal dari patroli siber atau penyelidikan di dunia maya yang dilakukan aparat kepolisian, dan kemudian menemukan tersangka yang menawarkan barangnya berupa satwa dilindungi secara daring.

Baca juga: Syahrini Ingin Khatam Alquran dalam Dua Minggu: 'Niatnya Semata-mata karena Allah'

Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat melakukan transaksi, petugas langsung menangkap JR beserta barang buktinya berupa binturung di kawasan Purwosari, Gunung Kidul pada 31 Maret 2021.

Adapun penangkapan terhadap MRAE, kata Endriadi, dilakukan pada 18 Februari 2021. Tersangka berikut barang bukti berupa elang brontok disita petugas di Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasty).

Seperti terhadap tersangka JR, petugas juga menyamar sebagai pembeli secara daring yang kemudian melakukan transaksi dengan metode "cash on delivery" (COD) atau pembayaran saat serah terima barang.

Menurut Endriadi, tersangka JR memang suka memelihara satwa musang yang kemudian dibarter dengan binturung. Satwa dilindungi itu kemudian diperjualbelikan dengan harga Rp5,5 juta.

Untuk elang brontok, MRAE pernah membeli melalui media online kemudian dijual dengan harga Rp800 ribu.

"Untuk sementara berdasarkan pengakuan tersangka baru satu kali," kata dia lagi.

Akibat perbuatannya, tersangka JR dan MRAE kini dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X