Anies Digugat Korban Banjir Rp1 Miliar, Pemprov DKI Siap Lawan di PTUN

- Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pemprov DKI Jakarta siap menjawab gugatan atas penanganan banjir 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Solidaritas Untuk Korban Banjir.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah pun menyebutkan bahwa Pemprov DKI menghormati semua gugatan yang dilayangkan setiap warga.

“Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN, karena dalam menjalani roda pemerintahan ini, kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan nilai-nilai demokrasi,” ucap Yayan, Kamis (26/8/2021).

Yayan mengatakan, beberapa warga korban banjir menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 5 Maret 2021.

Kemudian, pada 5 Mei 2021, Pemprov DKI sudah mengirimkan surat jawaban sebagai respons atas surat keberatan administratif tersebut.

“Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN. Untuk itu, kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dikarenakan telah dirugikan dengan penanganan banjir yang dinilai gagal, Anies diminta ganti rugi sebesar Rp1 miliar oleh para korban banjir tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X