Langgar PPKM, Pria Pemilik Kedai Kopi Ini Lebih Milih Masuk Penjara: Mustahil Dapat Segitu

- Rabu, 14 Juli 2021 | 09:05 WIB
Pemilik Kedai Kopi yang Memilih Hukuman Penjara saat Melanggar PPKM. (Instagram/@ints.nyinyir)
Pemilik Kedai Kopi yang Memilih Hukuman Penjara saat Melanggar PPKM. (Instagram/@ints.nyinyir)

Pemilik kedai kopi dari Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya ini memilih untuk dipenjara lantaran melanggar aturan PPKM Darurat. Bukan tanpa sebab, ia membiarkan para pelanggannya meminum kopi di kedai kopi miliknya di tengah PPKM.

Asep Lutfi (23) memutuskan lebih memilih dipenjara selama 3 hari daripada ia harus menyerahkan denda sebesar Rp 5 juta sesuai vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Selasa (13/07/2021).

Menurutnya hukuman penjara lebih realistis daripada ia harus membayarkan denda Rp 5 juta tersebut kepada pihak berwenang.

"Saya memilih tiga hari kurungan karena Rp5 juta bukan uang sedikit. Penghasilan saya sehari itu mustahil dapat segitu, karena kedai kecil," kata Asep.

Asep mengakui kesalahannya yang telah membiarkan pelanggan meminum kopi di kedai kopinya. Padahal bisa saja pelanggan tersebut membeli untuk dibawa pulang ke rumah.

Namun, Asep mengatakan jika orang-orang yang dibiarkannya meminum di tempat lantaran orang-orang yang ia kenal. Ia pun berkata jika situasi itu tidak ia berlakukan untuk orang umum.

"Tidak untuk umum," kata dia.

Dikutip dari Instagram @insta.nyinyir, Asep rencananya akan melaksanakan hukumannya dengan dipenjara selama 3 hari. Ia akan ditempatkan di Polsek Indihian atau Rutan.

"Tari yang bersangkutan mau kurungan. Rencananya kita tempatkan di Polsek Indihiang atau Rutan," kata Asep.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X