Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka!

- Rabu, 6 April 2022 | 08:37 WIB
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Bupati nonaktif tersebut dikenakan pasal berlapis.

"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Irjen Panca menyebut penetapan status tersangka terhadap TRP dilakukan melalui proses gelar perkara. Sebelum gelar perkara, Polri juga sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," beber Panca.

BACA JUGA: Soal Kerangkeng Bupati Langkat, Polda Sumut: Lebih 65 Saksi Sudah Diperiksa

Lebih jauh Panca menyebut pihaknya mengenakan pasal berlapis untuk TRP. Pasal yang dikenakan salah satunya berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 junto Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," kata Panca.

Sebelumnya, KPK menemukan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, Terbit. Temuan ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X