Menaker Awasi Pembayaran THR, Perusahaan Diminta Selesaikan 7 Hari Sebelum Hari Raya

- Senin, 26 April 2021 | 16:38 WIB
Menaker  Ida Fauziyah (Istimewa)
Menaker Ida Fauziyah (Istimewa)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawasi kelancaran proses pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Dalam kesempatan sebuah diskusi virtual Ida Fauziyah mengatakan setelah pihaknya menerima pengaduan dari posko THR secara periodik, pihaknya akan memerintahkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR tahun 2021.

Ida Fauziyah menjelaskan pengawas ketenagakerjaan akan mendorong pengusaha dan pekerja melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Dia juga mengingatkan pengawas ketenagakerjaan di setiap provinsi, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus dibuat kesepakatan bipartit atau antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayaran.

Dispensasi bagi perusahaan yang terbukti keuangannya terdampak pandemi dan terkendala membayarkan THR, adalah sehari sebelum Idul Fitri.

"Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur, bupati, wali kota setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya," kata Ida, Senin (26/4/2021).

Dia mengingatkan terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.

Kemnaker juga sudah membentuk Posko THR 2021 di pusat dan di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk mengatasi keluhan terkait penyaluran tunjangan tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X