Tanggapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Jokowi: Pemerintah Segera Menindaklanjuti

- Senin, 29 November 2021 | 13:19 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Rabu (24/11/2021). (ANTARA FOTO/HO/ BPMI Setpres/Lukas/aww)
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Rabu (24/11/2021). (ANTARA FOTO/HO/ BPMI Setpres/Lukas/aww)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dirinya sangat menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021).

Jokowi mengaku sudah memerintahkan kepada pada menteri koordinator terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK secepatnya.

“Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” imbuh Jokowi.

Meski begitu, Jokowi mengungkap bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Karena MK meminta agar DPR dan pemerintah memperbaikinya dalam waktu maksimal 2 tahun.

“MK sudah menyatakan bahwa UU cipta kerja masih tetap berlaku. pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan,” ucapnya.

“Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” tambah Jokowi.

BACA JUGA: DPR Bakal Kaji Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Sebelum Rapat Bersama Pemerintah

Selain itu, Jokowi memastikan kepada para pelaku usaha dan investor baik dalam hingga luar negeri baik yang sedang atau berporses, maka akan tetap aman.

“Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya diwartakan Mahkamah Konstitusi (MK) memandang pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Maka dari itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dan pemerintah dilarang mengeluarkan kebijakan strategis terkait UU tersebut.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X