MUI: Mata Uang Kripto Haram!

- Kamis, 11 November 2021 | 15:23 WIB
Ilustrasi Cryptocurrency  (Pixabay)
Ilustrasi Cryptocurrency (Pixabay)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan cryptocurrency atau kripto sebagai mata uang hukumnya haram.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam dalam Forum Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

Adapun alasan diharamkannya kripto sebagai mata uang karenakan kripto mengandung gharar. Selain itu, dharar juga bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i," ujar dia.

Baca juga: Pemerintah China Kini Larang Transaksi Semua Mata Uang Kripto, Kenapa?

Berdasarkan syariat Islam, syarat sah penggunaan mata uang, yakni memiliki wujud fisik dan nilai. Selain itu, diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi dan aset digital tidak sah diperjualbelikan. Akan tetapi, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat, sah untuk diperjualbelikan.

"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," jelasnya.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII telah digelar sejak Senin (9/11) lalu. Salah satu pembahasan dalam forum Ijtima Ulama, yaitu terkait cryptocurrency.

"Juga dibahas mengenai masalah fikih kontemporer, apalagi pascapandemi ini muncul berbagai permasalahan baru di tengah masyarakat berbasis digital. Jadi ada pernikahan online (pinol), pinjol, kripto," tutur Asrorun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X