Cerita Miris Korban Kecelakaan di Tol Diminta Biaya Kerusakan

- Senin, 30 Desember 2019 | 06:32 WIB
Kendaraan yang alami kecelakaan di Tol. (Indozone/Sigit)
Kendaraan yang alami kecelakaan di Tol. (Indozone/Sigit)

Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah mungkin yang dirasakan Dhika, saat melintas di jalan tol dari arah Semarang menuju Bekasi, pada hari Jumat (17/12).

Di tengah perjalanan, tepatnya pada tol Pemalang Batang arah ke Jakarta di KM 305, mobil yang ditumpangi Dhika beserta kedua orang tua, mengalami pecah ban hingga oleng dan menghantam baja pembatas jalan dan kendaraannya rusak. 

Mirisnya, kecelakaan yang menimpa Dhika membuat ia dimintai ganti biaya kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan akibat kecelakaan tersebut. Petugas jalan tol meminta mengganti kerusakan pembatas jalan sebesar Rp800 ribu per meter secara tunai. Padahal, panjang pembatas jalan yang mengalami kerusakan diperkirakan mencapai 12 meter. 

"Saya diminta penggantian asset tol yang rusak. Iya mas, awal pembicaraan dikasih rincian biaya dan diminta tunai tidak bisa transfer," ujar Dhika saat bercerita pada Indozone.

Ia menceritakan, usai mengalami kecelakaan, ada petugas datang minta surat-surat kendaraan STNK, lalu SIM, sama e-money yang dipakai untuk masuk tol. Petugas pun, menjelaskan bahwa mobil akan ditahan sebagai barang bukti, sebelum biaya ganti rugi dibayarkan. 

Petugas, lanjut ia, meminta Rp9 jutaan dengan per meter atau Rp800 ribuan per meter, dengan bidang yang kena 12 meter. Namun, pihaknya melakukan negosiasi dan jadinya hanya bayar Rp1 juta. 

Pengelola Jalan Tol PT Waskita Toll Road saat dikonfirmasi membantah adanya permintaan uang pergantian tunai dan penahanan surat-surat kendaraan oleh petugasnya, saat Dhika mengalamin kecelakaan di tol yang dikelolanya. 

"Tidak ada penahanan surat-surat kendaraan, sudah kami konfirmasi dengan yang menangani di lapangan," ujar Corporate Secretary PT Waskita Toll Road Alex Siwu. 

Pengelola Tol berdalih, jika yang melakukan penahanan surat-surat kendaraan adalah petugas Patroli Jalan Raya (PJR) atau Pihak Kepolisian, bukan operator jalan tol. 

"Jadi yang nahan (surat-surat kendaraan) pihak PJR infonya, bukan pihak BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) mas," ujarnya. 

Memang, pada aturan soal jalan tol, yakni Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang jalan tol, khususnya pada Pasal 86 Ayat 3 tentang penggantian biaya kerusakan, disebutkan bahwa, pengguna jalan tol wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada:
a. Bagian-bagian jalan tol;
b. Perlengkapan jalan tol;
c. Bangunan pelengkap jalan tol; dan
d. Sarana penunjang pengoperasian jalan tol.

Namun, apakah pergantian tersebut harus dibebankan langsung pada korban kecelakaan yang tentunya membutuhkan pertolongan terlebih dahulu?

 

Artikel Menarik Lainnya:
 

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X