Garuda Indonesia Dukung Upaya Pemerintah soal Larangan Penerbangan

- Jumat, 24 April 2020 | 16:05 WIB
Pesawat Garuda Indonesia (Instagram/@garuda.indonesia)
Pesawat Garuda Indonesia (Instagram/@garuda.indonesia)

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, menyatakan pihaknya akan mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait upaya pencegahan penularan dan penyebaran virus corona (Covid-19) yakni melarang penerbangan sementara waktu. 

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijrah. 

"Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang memberlakukan larangan sementara penerbangan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah, yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020," kata Irfan di Jakarta, Jumat (24/4/2020). 

Irfan menjelaskan, guna mempertimbangkan masa sosialisasi atas implementasi kebijakan tersebut maka khusus pada hari ini, Jumat, (24/4/2020) hingga pukul 23.29 WIB, layanan penerbangan domestik maupun rute penerbangan yang masuk dalam ketentuan itu masih beroperasi dengan pengawasan penuh aparatur kebandarudaraan setempat. 

Dengan demikian, mulai besok atau Sabtu (25/4/2020) pukul 00.00 WIB, penerbangan domestik Garuda Indonesia yang terhubung dengan wilayah berstatus PSBB dan zona merah penyebaran Covid-19 untuk sementara waktu tidak beroperasi. 

"Melalui penyesuaian layanan operasional penerbangan tersebut, Garuda Indonesia masih akan melayani penerbangan ke rute-rute penerbangan yang dikecualikan dalam peraturan menteri tersebut, termasuk rute penerbangan domestik dan rute internasional yang tidak terhubung langsung dengan wilayah yang berstatus PSBB maupun wilayah zona merah penyebaran covid-19," jelasnya. 

-
Ilustrasi Pesawat Garuda. (Foto: REUTERS/Darren Whiteside)

Dia menyebutkan, informasi yang diperoleh hingga siang ini, ada delapan wilayah yang terapkan PSBB yang termasuk dalam layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia yang terdiri dari Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, dan Tarakan. 

Selain sektor penerbangan yang terhubung dengan wilayah tersebut, seluruh layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal.

"Namun demikian, kami pastikan komitmen untuk menghadirkan aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat tetap akan jadi prioritas utama. Khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kembali pulang ke domisilinya masing-masing, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan dan koridor regulasi yang berlaku khususnya terkait protokol kesehatan dalam operasional penerbangan serta perijinan yang diperlukan," imbuhnya. 

Selain itu, lanjut dia, Garuda Indonesia berkomitmen atas keberlangsungan distribusi pengiriman kebutuhan logistik dan bantuan misi kemanusiaan bagi masyarakat dapat tetap terpenuhi dengan pengoperasian penuh layanan kargo udara yang dimiliki.

"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa kebijakan penundaan sementara sebagian layanan penerbangan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan pemerintah sebagai upaya berkesinambungan untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia. Kami tentunya berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung kebijakan ini," harapnya. 

Adanya kebijakan itu, manajemen Garuda Indonesia meminta bagi calon penumpang yang berencana terbang ke rute di wilayah PSBB dan zona merah, dapat melakukan penyesuaian rencana penerbangan. 

Garuda Indonesia memastikan akan memberlakukan kebijakan pembebasan biaya administrasi dalam prosedur penyesuaian rencana penerbangan baik untuk mekanisme reroute, reschedule, serta memberikan voucher tiket penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku ataupun berupa poin keanggotaan GarudaMiles.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X