Ombudsman: Pemberian Bantuan Bansos Terdampak Corona Harus Disegerakan

- Rabu, 6 Mei 2020 | 16:11 WIB
Ilustrasi penerima bansos di Jakarta. (INDOZONE/M. Fadli).
Ilustrasi penerima bansos di Jakarta. (INDOZONE/M. Fadli).

Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak menunda bantuan sosial (bansos) tahap dua masa pandemi virus corona (Covid-19). Bansos tersebut harus segera disalurkan kepada masyarakat yang terdampak terutama dari diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta, Teguh P Nugroho, mengatakan bansos merupakan kompensasi kepada warga agar mereka patuh untuk bekerja di rumah (work from home). Justru, dikhawatirkan dengan adanya penundaan bansos tersebut, maka kepatuhan warga khususnya yang paling terdampak semakin berkurang. 

"Minggu ketiga, ekonomi warga sudah semakin memburuk, tanpa Bansos sebagai kompensasi, kondisi ekonomi warga akan semakin berat," kata Teguh di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Teguh menjelaskan, pihaknya memahami alasan ditundanya Bansos oleh Pemprov DKI adalah untuk memperbaiki data penerimanya. Sebab adanya bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat, Kementerian Sosial untuk warga Jakarta. 

-
Ilustrasi warga yang menerima bantuan sosial (bansos) di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aji Styawan).

Pendataan itu memang penting agar tidak ada warga yang menerima bantuan ganda. Tetapi, Pemporv DKI juga perlu memastikan bahwa bansos yang berasal dari pusat juga dapat menyasar warga terdampak yang tercatat di data non-DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial). 

Dia menambahkan, jika bantuan dari pusat hanya menyasar warga yang tercatat di DTKS saja, maka pihaknya khawatir warga yang tidak mendapatkan Banpres tidak akan mematuhi anjuran WFH dan melakukan aktivitas biasa untuk mencari nafkah. 

Misalnya, warga korban PHK, perantau yang bekerja di sektor informal dan saat ini tidak mendapat penghasilan atau para penggiat UKM yang tidak mampu lagi menjalankan bisnisnya, merupakan kelompok masyarakat yang terdampak Covid-19 paling berat. 

"Mereka dulu tidak tercantum dalam DTKS karena masuk dalam kategori mampu, namun karena pandemi Covid-19, mereka miskin mendadak, dan pembaharuan data mereka untuk dicatatkan membutuhkan waktu," ungkapnya. 

Ia melanjutkan, sejauh ini model pendistribusian yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta langsung ke penerima melalui RT/RW yang diikuti pendataan secara pararel lebih baik dalam menghimpun data terbarukan, dibanding model pengiriman melalui pihak ketiga yang dilakukan oleh Kemensos. 

"Pendistribusian langsung melalui RT/RW dan Lembaga Kesejahteraan Sosial pendamping warga Disabilitas memungkinkan proses pendataan dan affirmasi data dilakukan secara langsung," sebutnya.

Mencermati itu, Ombudsman Jakarta Raya mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk melanjutkan pembagian Bansos yang diikuti pembaharuan data seperti tahap I, minimal ke warga non DTKS yang tidak terdaftar sebagai penerima Banpres dari Kemensos.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X