Bareskrim Tangkap Penceramah Jafar Shodik Alattas

- Jumat, 6 Desember 2019 | 10:03 WIB
Screenshot
Screenshot

Penceramah Jafar Shodik Alattas diamankan oleh Bareskrim Polri di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat.

"(Informasi) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bahwa telah diamankan seorang laki-laki inisial JS di rumahnya di Depok, lalu dibawa ke Bareskrim," ujar Brigjen Argo.

Jafar ditangkap oleh penyidik Siber Bareskrim pada Rabu (4/12) dini hari dan saat ini ia sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Jafar dianggap telah melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Penangkapan Jafar didasarkan atas laporan polisi LP/A/1019/XII/2019/BARESKRIM tanggal 4 Desember 2019 tentang dugaan penghinaan kepada suatu penguasa/badan umum yang ada di Indonesia dan/ atau pencemaran nama baik dan/atau keamanan negara/ makar.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP yang diduga dilakukan oleh Jafar Shodik.

Sebelumnya video ceramah Jafar Shodik viral di situs berbagi Youtube, yang sumbernya dari akun YouTube 'habib ja'far shodiq bin sholeh alattas'. Video yang diunggah pada 30 November 2019 tersebut berisi kata-kata penghinaan terhadap Ma'ruf Amin.

Jafar dilaporkan oleh Perwakilan Babad Kesultanan Banten yang tak terima Ma'ruf dihina dalam video ceramah Jafar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X