Kuasa Hukum UAS Beberkan 8 Poin Penting Terkait Perceraian UAS

- Jumat, 6 Desember 2019 | 11:41 WIB
Instagram/@ustadzabdulsomad_official
Instagram/@ustadzabdulsomad_official

Kabar perceraian Ustadz Abdul Somad (UAS) dengan sang istri, Mellya Juniarti menjadi perbincangan publik di Tanah Air. Terkait dengan ini, kuasa hukum UAS, Hasan Basri membeberkan delapan poin penting dari perceraian kliennya tersebut.

Hasan menyampaikan poin tersebut dalam sebuah video berjudul "Video Klarifikasi UAS" di akun Instagram @sahabatuasofficial. Ia mengatakan bahwa UAS dengan sang istri telah berpisah rumah sejak tahun 2016.

-
Instagram/@ustadzabdulsomad_official

Dalam video itu, Hasan menuturkan bahwa UAS telah melakukan berbagai cara untuk mempertahankan rumah tangganya, namun tak kunjung berhasil.

"UAS telah melakukan tahapan-tahapan sesuai ajaran syariat Islam, nasihat pisah ranjang, musyawarah dan konsultasi keluarga, talak 1 dan talak 2 yang berakhir tahap berpisah tempat tinggal pada bulan Mei 2016 sampai sekarang ini," kata Hasan.

Hasan juga menambahkan bahwa UAS telah memberikan nafkah dan fasilitas untuk istrinya sebelum resmi bercerai. UAS juga bertanggung jawab atas segala kebutuhan anak-anaknya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Sahabat UAS (@sahabatuasofficial) on

Berikut ini delapan poin penjelasan Hasan Basri selaku kuasa hukum UAS.

Bismillahirrohmanirrahim

Klarifikasi Ustadz Abdul Somad (UAS)

Saya Hasan Basri S.Ag. SH. MH. Kuasa Hukum Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan terkait berita perceraian antara UAS dengan Mellya Juniarti sebagai berikut:

1. Bahwa Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Mellya Juniarti menikah pada tanggal 20 Oktober 2012 dan telah dikarunia seorang anak laki-laki.

2. Bahwa permasalahan rumah tangga Ustadz Abdul Somad sudah lama terjadi, hampir empat tahun yang lalu jauh sebelum UAS sebagai pendakwah yang populer dan viral di media sosial.

Berbagai usaha telah dilakukan oleh UAS untuk mempertahankan rumah tangganya terutama sebagai kepala rumah tangga dalam mendidik Mellya Juniarti namun tetap tidak berhasil dan tidak berubah. UAS telah melakukan tahapan-tahapan sesuai ajaran syariat Islam, nasihat pisah ranjang, musyawarah dan konsultasi keluarga, talak 1 dan talak 2 yang berakhir tahap berpisah tempat tinggal pada bulan Mei 2016 sampai sekarang ini.

3. Bahwa oleh karena tidak ingin berlarut-larut yang tentunya akan menimbulkan fitnah mudarat yang lebih besar di kemudian hari. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi darulmafasid aula min jalbi masalih. Mengantisipasi dampak negatif harus diprioritaskan daripada mengejar kemaslahatan yang belum jelas, apabila berlawanan antara satu mafsadat dengan maslahat maka yang didahulukan adalah mencegah mafasdatnya asyyuti alasbah wannazhir.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X