Puluhan ASN di Sumsel Terjaring Razia karena Ada di Mal Saat Jam Kerja

- Selasa, 10 Desember 2019 | 12:15 WIB
ANTARA/Dok.Humas Pemprov Sumsel
ANTARA/Dok.Humas Pemprov Sumsel

Sebanyak 65 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai instansi di Sumatera Selatan terjaring razia karena berada di pusat perbelanjaan saat jam kerja.

Gubernur Sumsel melalui Kasat Polisi Pamong Praja (PP) Sumsel Aris Saputra, menyampaikan bahwa puluhan ASN dan tenaga honorer itu memiliki berbagai alasan kenapa ada di mal saat jam kerja.

Ada yang mengaku sedang makan siang, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 14.00 WIB.

Menurut Aris, razia ini rutin dilakukan untuk  meningkatkan disiplin kerja para ASN dan berkoordinasi dengan pihak BKD serta Inspektorat Provinsi Sumsel.

"Dasarnya razia ini sudah sangat jelas. Kita menerapkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang integritas dan disiplin PNS. Kemudian PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN dalam mentaati jam kerja," ujarnya.

Sementara mengenai sanksi, puluhan ASN yang terjaring razia itu akan diberikan sanksi bertahap mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai penundaan gaji, kenaikan pangkat bahkan pemberhentian jika memang melakukan pelanggaran berat.

Dengan adanya razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi ASN yang bolos kerja. Setelah dilakukan pendataan, puluhan ASN ini akan diberikan pembinaan dan pengarahan langsung agar tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.

"Kita berharap sesuai instruksi dan arahan gubernur seluruh pegawai di jajaran Pemprov Sumsel dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Sesuai aturan yang berlaku. Mereka ini sudah didata dari mana, instansinya dan akan dilaporkan dan ditembuskan ke atasan mereka masing-masing," ujarnya.

Tak hanya ASN, tenaga honorer yang terjaring razia juga harus menjadi catatan serius.

Usai menyisir mal Palembang Icon, petugas melanjutkan penyisiran di pusat perbelanjaan Ramayana. Di sini petugas mendapati sebanyak 22 ASN yang tengah berbelanja.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X