Yuk, Manfaatkan Bulan Keringanan Pajak di DKI Jakarta

- Rabu, 4 Desember 2019 | 11:46 WIB
ANTARA/Laily Rahmawaty
ANTARA/Laily Rahmawaty

Sebelum datangnya tahun penegakan pajak oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, ada baiknya jika kamu membayar pajak di bulan keringanan.

Adapun tiga jenis pajak daerah yang mendapatkan keringanan ialah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2).

Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 16 September hingga 30 Desember 2019. Pembayaran pajak khusus PKB dan BBNKB, bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (Samsat) di lima lokasi di lima wilayah DKI Jakarta. Selain itu, kamu juga bisa melakukannya melalui Samsat Keliling.

-
ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Samsat Keliling (Samling) dibuka di sejumlah lokasi untuk mempermudah warga Jakarta dan sekitarnya mengakses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Berdasarkan informasi dari akun "Twitter" @TMCPoldaMetro layanan Samsat Keliling dibuka pada Rabu dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di beberapa lokasi, yaitu:

  1. Samling Jakarta Pusat di Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas
  2. Samling Jakarta Utara di JIC Graha Gepembri Jalan Boulevard Barat Raya XB/4 Jakarta dan JIC di Jalan Kramat Jaya Raya, Tugu Koja
  3. Samling Jakarta Barat di Mall Citraland
  4. Samling Jakarta Selatan di Taman Makam Pahlawan Kalibata
  5. Samling Jakarta Timur di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Wali Kota Jakarta Timur
  6. Samling Kota Tangerang berada di Palm Semi, Jalan Imam Bonjol, Karawaci
  7. Samling Ciledug di Komplek Banjar Wijaya Ciledug
  8. Samling Serpong di ITC BSD Serpong
  9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Ciputat
  10. Samling Kota Bekasi di Mall Cyber Park
  11. Samling Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang Baru
  12. Samling Depok di Jalan Radar Auri Kecamatan Cimanggis Depok
  13. Samling Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih Sawangan, Cinere Depok

Namun, perlu diingat sebelum mengakses layanan ini, pastikan kamu sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Tapi, pembayaran PKB di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X