Mencuri di Tempat Ibadah, Maling Ini Ditangkap Polisi

- Kamis, 25 Juli 2019 | 19:51 WIB
ANTARA/Dhimas BP
ANTARA/Dhimas BP

Residivis pencurian di tempat ibadah berinisial MU (42) ditangkap petugas Kepolisian Sektor Cakranegara, Nusa Tenggara Barat, Kamis (25/7/2019).

Identitas pelaku pencurian di Masjid itu berhasil terungkap dari hasil penelusuran rekaman kamera CCTV.

"Setelah ditelusuri, pelaku berhasil teridentifikasi berada di wilayah Gunungsari. Dari dia diamankan barang bukti hasil kejahatannya yang diantaranya berupa telefon genggam milik korban," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam.

Aksi kejahatan yang dilakukan di sejumlah tempat ibadah diketahui setelah penyidik mendalami hasil pemeriksaan di Mapolres Mataram.

"Jadi dia ini seorang residivis kasus pencurian. Untuk aksi pencuriannya kali ini, dia sudah melancarkan di sejumlah TKP, yang dua diantaranya tempat ibadah umat Muslim," katanya.

Modus yang digunakan pelaku dalam mengelabui pengurus maupun penjaga masjid dengan cara berpura-pura beribadah. Ia melancarkan aksinya ketika ketika para korban sedang khusyuk beribadah.

Hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon genggam merk Samsung Note 8, Samsung J2, Nokia, tas ransel berisi baju gamis, sarung, pengisi daya baterai, peci, termos, rantang serta sepasang sepatu merk Clark milik korban. Akibat perbuatannya, Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X