3 Fakta Kasus Pengacara TW Serang Hakim PN Jakpus

- Jumat, 19 Juli 2019 | 10:00 WIB
Ilustrasi (doc. Pexels).
Ilustrasi (doc. Pexels).

Pengacara Tomy Winata (TW), Desrizal, menyerang majelis hakim ketika berlangsungnya sidang kasus perkara perdata, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/7/2019) sore WIB. 

Tindakan ceroboh Desrizal menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. Dia pun meminta polisi menindak tegas pengacara TW tersebut. 

"Komisi III minta agar polisi memproses hukum advokat yang melakukan tindak kekerasan terhadap hakim PN Jakpus. Apapun alasannya tindak kekerasan seperti itu tidak boleh ditolerir," kata Arsul. 

"Ini bukan hanya sekedar persoalan contempt of court (penghinaan terhadap lembaga peradilan), tetapi ada hal yang lebih mendasar rusaknya penghormatan terhadap lembaga peradilan. Demi memastikan perbuatan seperti itu tidak terulang, maka proses hukum harus dijalankan," tutur Arsul. 

Berikut ini tiga fakta kasus pengacara TW yang menyerang hakim PN Jakpus

Kronologis

Penyerangan itu dilakukan ketika hakim Sunarso membaca putusan bagian pertimbangan petitum pihak TW digugat. Merasa tidak terima, Desrizal maju ke depan majelis hakim. 

"Kuasa pihak TW selaku penggugat inisial D berdiri dari kursi kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang bacakan pertimbangan putusan dan tarik ikat pinggang. Tali itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," kata Humas PN Jakpus, Makmur. 

Setelah kejadian, Desrizal langsung diamankan petugas keamanan PN Jakpus. Desrizal kemudian digelandang ke Polsek Kemayoran.

Luka di Dahi

Hakim Sunarso terluka di bagian dahi akibat serangan tersebut. Hakim lain pun diberitakan sempat terkena serangan Desrizal. 

"Penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim HS pada bagian jidat, serta sempat mengenai hakim anggota inisial DB," kata Makmur.

Tempuh Jalur Hukum

Hakim Sunarso yang terkena serangan kemudian melapor ke Polres Jakpus. Tindakan Desrizal dianggap penghinaan terhadap lembaga peradilan. 

"Ini termasuk contempt of court, membuat keonaran atau ketidaktertiban dari persidangan. Kami laporkan sesuai prosedur hukum karena ini bukan masalah pribadi, kalau pribadi saya bisa memaafkan. Kalau lembaga ini kan bicara sudah bicara kelembagaan," kata Sunarso. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X