IPW Minta Penegak Hukum Fair Soal Kasus Novel

- Sabtu, 28 Desember 2019 | 17:42 WIB
Penyidik Senior Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww).
Penyidik Senior Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww).

Pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan telah ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri, Sabtu (28/12). Keduanya merupakan anggota polisi aktif.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengingatkan, penegak hukum untuk bersifat fair terkait kasus Novel saat menjadi Kasat Reskrim di Bengkulu.

Ia mengimbau Ketua KPK Komjen Firli memberi kesadaran kepada Novel untuk bersikap kesatria dalam menyelesaikan perkaranya di pengadilan. 

"Semua pihak bisa membuka mata bahwa rasa keadilan harus diciptakan seadil adilnya terhadap semua orang," katanya.

Sebelumnya, ada gugatan perdata yang dilayangkan terpidana Otto Cornelis atau OC Kaligis, terhadap Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Bengkulu terkait kasus lama penyidik KPK Novel Baswedan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2019.

Kasus Novel ini terjadi pada 2004, saat masih menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, anak buah Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet. Novel yang saat itu jadi atasanya tidak ada di tempat kejadian perkara tapi disalahkan karena dianggap bertanggungjawab atas tindakan anak buahnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

 

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X