Soal RUU Larangan Minol, Baleg DPR: Dalam Tahap Penyusunan

- Selasa, 30 Maret 2021 | 18:10 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. (Freepik)
Ilustrasi minuman beralkohol. (Freepik)

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman beralkohol sedang dalam tahap penyusunan untuk pembahasan.

"Sekarang sedang dalam tahap penyusunan," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Dia menyanpaikan RUU Larangan Minuman beralkohol sudah terbentuk panitia kerja (panja). Dimana dalam waktu dekat ini bakal menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama masyarakat.

"Ya kemungkinan minggu depan kita mulai RDPU dengan masyarakat. Baik yang pro dan kontra, kita dengarkan semuanya," tuturnya.

Pria yang akrab disapa Awiek itu mengharapkan dengan adanya RDPU ini bisa mendapatkan pandangan yang perspektif dan beragam. Sehingga tidak menimbulkan persoalan atau kontroversi.

Sebab, kata Awiek, RUU Larangan Minuman alkohol tersebut sudah dikomunikasikan kepada masyarakat.

"Kalau ada kontroversi tidak terlalu banyak lah. Sehingga sudah dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan 33 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Namum pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus RUU Pemilu dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X