Ustadz Maaher Ditangkap, Polisi Sita HP dan Tab Milik Anak

- Kamis, 3 Desember 2020 | 14:32 WIB
Ustaz Maaher At-Thuwailibi. (Istimewa)
Ustaz Maaher At-Thuwailibi. (Istimewa)

Tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Subuh tadi menangkap Ustadz Maaher At Thuwailibi. Dari penangkapan itu, Polri menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel atau Handphone (HP).

"Ada beberapa handphone, ada dua atau tiga yang diamankan," kata kuasa hukum Maaher, Djudju Djumantara kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Selain HP Maaher, polisi juga menyita Tab milik anak Maaher. Ponsel dari istri Maaher juga turut disita polisi sebagai barang bukti.

"Selain handphone ada Tab, itu Tab milik anaknya. Kalau handphone milik istri dan Ustadz Maaher," ungkap Djudju.

BACA JUGA: Mabes Polri Benarkan Penangkapan Ustaz Maaher

Seperti diketahui, Ustadz Maaher At Thuwailibi ditangkap oleh jajaran Bareskrim Polri subuh tadi. Kabar tersebut pertama kali dibenarkan oleh tim kuasa hukum dari Ustadz Maaher sendiri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut status Maaher saat dilakukan penangkapan sudah sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan ITE.

Ustadz Maaher dikenakan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ustadz Maaher dituding menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X