Pesta Gay Jaksel yang Digerebek Bertema 'Kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan'

- Rabu, 2 September 2020 | 17:22 WIB
Konferensi pers penggerebekan pesta gay di Kuningan, Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers penggerebekan pesta gay di Kuningan, Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Alih-alih menutupi kegiatan pesta gay di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, para panita menggelar acara pesta itu dengan tema yang unik. Temanya yakni 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan otak dari pesta itu berinisial TRF. TRF dan kedelapan rekannya merencanakan pesta itu dalam kurun waktu satu bulan.

"TRF yang membuat undangan melalui medsos yang ada untuk mengadakan pesta. Dia persiapkan acara kurang lebih satu bulan, dia promosi di grupnya WA atau IG," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

-
Konferensi pers penggerebekan pesta gay di Kuningan, Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Cara mencari peserta dalam pesta gay itu cukup mudah karena mereka sudah tergabung dalam sebuah grup medsos. Yusri mengatakan mereka memiliki tema tersendiri dalam acara pesta gay tersebut.

"Dia promosi di grupnya WA atau IG dia mengundang dengan syarat-syarat atau namanya di undangan itu 'Kumpul-kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan'," ungkap Yusri.

Selain tema kemerdekaan, pesta gay ini juga berbau kemerdekaan. Para pesertanya diwajibkan memakai masker berwarna merah putih.

"Diharuskan setiap peserta menggunakan dresscode dengan masker warna merah putih, ini persyaratan mereka," beber Yusri.

Seperti diketahui, jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di Jakarta Selatan terkait kasus pesta gay. Total pria yang diamankan ada 56 pria dan sembilan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Junto Pasal 7 UU nomor 44/2008 dan Pasal 36 junto Pasal 10. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

 

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X