Polda Metro Ancam Lakukan Tindakan Hukum di Demo 1812 Jika...

- Jumat, 18 Desember 2020 | 13:23 WIB
Ilustrasi massa Reuni Akbar 212 di Monas. (INDOZONE)
Ilustrasi massa Reuni Akbar 212 di Monas. (INDOZONE)

Polda Metro Jaya mengancam massa aksi 1812 dengan tindakan hukum jika tidak mengindahkan Operasi Kemanusiaan yang dilakukan pihaknya. Tindakan hukum yang dilakukan bahkan bisa sampai tahap pembubaran massa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan melakukan operasi kemanusiaan untuk langkah awal. Tujuannya disebut Yusri untuk menyelamatkan masyarakat dari Covid-19.

"Kepolisian akan melakukan operasi kemanusiaan seperti apa? Kan hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat makanya kita akan melakukan operasi kemanusiaan," kata Kombes Yusri kepada Indozone, Jumat (18/12/2020).

Dalam operasi kemanusiaan itu, Yusri mengatakan pihaknya akan memberikan imbauan terkait bahaya berkumpul di tengah pandemi dan menjalankan 3T alias testing, treashing dan treatment. Pihaknya juga melakukan deteksi dini virus corona dengan cara rapid test.

"Nanti akan kita rapid semuanya kalau perlu. Dan Kalau ada yang reaktif akan kita bawa ke Wisma Atlet," beber Yusri.

Selanjutnya, jika Operasi Kemanusiaan tidak diindahkan, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Dasar hukumnya tentunya mengacu pada perundang-undangan yang ada Pergub, Perda hingga UU KUHP.

"3T kita lakukan kalau diindahkan ada aturan yang mengatur, ada UU nomor 6, ada UU nomor 4 soal wabah penyakit, ada Perda, Pergub, ada KUHP Pasal 212, 218 dan perundang-undangan yang berlaku itu akan kita teggakkan semuanya. Intinya kerumunan tidak diperbolehkan karena situasi sekarang ini," kata Yusri.

"Operasi Kemanusiaan dulu baru disusul penindakan hukum. Jadi Pembubaran itu adalah jalan terakhir jika mereka tidak mengindahkan semua seperti Operasi Kemanusiaan," pungkas Yusri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X