Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan sebanyak 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna pada hari ini, Kamis (16/7/2020).
Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman mengungkapkan kalau pengesahan 37 RUU Prolegnas tersebut setelah dilakukan evaluasi, dan disepakati pengurangan sebanyak 16 RUU prolegnas prioritas 2020.
"Terkait pelaksanaan prolegnas kami usulkan kepada pimpinan DPR sama-sama dengan pemerintah untuk bisa melakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan pimpinan DPR, sehingga ada kesepahaman dalam rangka pencapaian target legislasi," ucap Supratman di Kompleks Parlemen Senayan.
Mengenai hasil evaluasi prolegnas prioritas 2020 tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun langsung meminta persetujuan dari para anggota yang hadir.
"Apakah laporan baleg atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program legislasi nasional RUU prioritas dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab para anggota yang hadir.
Berikut adalah daftar 37 RUU yang masuk ke dalam prolegnas prioritas 2020;
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- RUU tentang Jabatan Hakim
- RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulan Bencana
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (carry over)
- RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
- RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga
- Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
- Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji)
- Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
- Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja
- Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
- RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- RUU tentang Daerah Kepulauan