Dua Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara

- Kamis, 16 Juli 2020 | 21:44 WIB
Novel Baswedan saat jalani proses persidangan. (Foto: NTARA/Aprillio Akbar)
Novel Baswedan saat jalani proses persidangan. (Foto: NTARA/Aprillio Akbar)

Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya divonis dengan hukuman dua tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang digelar online pada Kamis ini (16/7/2020).

"Majelis hakim telah mengambil keputusan, pertama terhadap Rahmat Kadir dipidana 2 tahun penjara, dan kemudian kepada Ronny Bugis, dijatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan, Kamis (16/7/2020)

Seperti diketahui, dua penyerang Novel Baswedan bernama Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut jaksa dengan hukuman satu tahun penjara. Kedua terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X