Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Penjelasannya

- Senin, 8 Februari 2021 | 20:23 WIB
Jaksa Pinangki saat menghadiri pembacaan vonis (Antara)
Jaksa Pinangki saat menghadiri pembacaan vonis (Antara)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan permufakaatan jahat untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Pinangki divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah sedangkan putusan dalam diri terdakwa ini dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," ungkap hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (8/2/2021).

Terdapat sejumlah hal memberatkan dalam perbuatan Pinangki.

Disebutkan Hakim Eko, hal yang memberatkan vonis tersebut adalah karena Pinangki merupakan seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa.

"Perbuatan Pinangki membantu Djoko Tjandra menghindari putusan Peninjauan Kembali tertanggal 11 Juni 2009 adalah dalam perkara 'cessie' Bank Bali sebesar Rp904 miliar yang saat itu belum dijalani," tambah hakim Eko.

Selain itu Pinangki dinilai tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Terdakwa berbelit-belit, menyangkal dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara a quo, tidak tidak mengakui perbuatannya dan sudah
menikmati hasil pidana yang dilakukannya," ungkap hakim Eko.

Sedangkan hal yang meringankan hal meringankan adalah Pinangki bersikap sopan dalam persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, punya anak kecil berusia 4 tahun dan belum pernah dihukum.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X