Setuju dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Komisi IX DPR: Pendekatannya Harus Persuasif

- Selasa, 16 Februari 2021 | 08:57 WIB
Seorang petugas memberikan suntikan vaksin Covid-19 Sinovac kepada tenaga kesehatan di Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna, Sulawesi Utara, Senin (15/2/2021). (ANTARA FOTO/Stenly Pontolawokang)
Seorang petugas memberikan suntikan vaksin Covid-19 Sinovac kepada tenaga kesehatan di Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna, Sulawesi Utara, Senin (15/2/2021). (ANTARA FOTO/Stenly Pontolawokang)

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai dibuatnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 bentuk menunjukkan negara hadir melindungi kesehatan masyarakat.

“Saya sampaikan dan dipahami kepada masyarakat dalam Perpres itu adalah bahwa setiap penduduk yang sudah di data untuk di waksin oleh negara ya divaksin. Ini bentuk negara hadir dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat,” ujar Rahmad kepada Indozone, Selasa (16/2/2021).

Politisi PDIP ini menjelaskan program vaksin itu bukan semata melindungi orang yang sudah menerima, namun melindungi orang lain. Dan bila ada masyarakat yang tidak mau di vaksin tentu juga membahayakan dirinya juga membahayakan orang lain.

“Karena tidak terbentuk kekebalan tambahan, lewat vaksin disinilah  negara melalui pemerintah hadir melalui program vaksinasi ini yang memjadi substansi dari perpres ini,” jelas Rahmad.

“Dan perlu juga saya sampaikan bahwa betapa pentingnya vaksinasi dalam ramgka membentuk herd imunity atau kekebalan kelompok sehingga vaksinasi menjadi sangat penting dalam pengendalian Covid-19,” tegasnya.

Namun demikian Rahmad menilai sejatinya Perpres itu tak perlu penggunakan sanksi bagi masyarakat yang menolak. Namun diperlukan pendekatan persuasif sehingga program vaksinasi ini dapat berjalan dengan baik dan diterima oleh masyarakat.

“Jadi sanksi tidak perlu digunakan, saya percaya dengan pendekatan persuasif dan sosialisasi  yang gencar masyatakat akan mau menerima vaksin karena sebagai kebutuhan pribadi dan kebutuhan bersama,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi warga yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X