Ombudsman Duga Ada Potensi Pemalsuan Dokumen di Kasus Helena Lim

- Rabu, 17 Februari 2021 | 20:19 WIB
Crazy Rich Helena Lim (Instagram @helenalim899)
Crazy Rich Helena Lim (Instagram @helenalim899)

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) telah melakukan proses permintaan keterangan kepada Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta terkait kasus pemberian vaksin kepada selebgram Helena Lim.

Permintaan keterangan dilakukan secara daring yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widiastuti beserta para Kepala Bidang di lingkungan Dinkes DKI Jakarta.

Setelah meminta keterangan Dinkes DKI, Ombudsman Jakarta Raya menduga adanya potensi pemalsuan dokumen dalam kasus Helena Lim di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Dapat diduga dalam kasus selebgram di Jakarta Barat, ada potensi pemalsuan dokumen dari pihak pemberi kerja kepada individu yang bersangkutan," ucap Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Teguh Nugroho, Rabu (17/2/2021).

"Dan dugaan pemalsuan dokumen itu, merupakan tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian," tambahnya.

BACA JUGA: Buntut Terima Vaksin COVID-19 Duluan, Orang Kaya Ini Akhirnya Diperiksa Polisi

Pasalnya menurut Teguh, potensi dugaan pemalsuan dokumen seperti kasus Helena Lim bisa terjadi karena terdapat celah lemah dalam proses verifikasi data manual bagi tenaga penunjang kesehatan.

Ombudsman Jakarta Raya menemukan adanya ketidakmampuan Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) yang bersumber dari Kementerian/Lembaga terkait atau sumber lainnya.

Sistem itu seharusnya meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat tempat tinggal sasaran dalam menghadirkan data nyata jumlah nakes yang berhak mendapat vaksinasi di Jakarta dan kemungkinan di seluruh Indonesia.

"Sistem ini yang kemudian dipergunakan untuk mengirimkan undangan kepada nakes calon penerima vaksin melalui sms blast, melakukan registrasi ulang, memilih lokasi vaksinasi hingga tiket elektronik sebagai bukti diri penerima vaksin yang sah," tandas Teguh.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X