Bioskop Kembali Dibuka, Disparekraf DKI Jakarta: Enggak Ada Salahnya Dicoba

- Selasa, 7 Juli 2020 | 15:16 WIB
Bioskop. (Unsplash.com)
Bioskop. (Unsplash.com)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta sudah memperkenankan beberapa sektor hiburan kembali beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, 6-16 Juli 2020. Salah satunya bioskop.

"Iya, benar. Kami membuka kembali bioskop di Jakarta," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta, Selasa (7/7/2020). 

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Disparekraf Jakarta Nomor 140 Tahun 2020. Cucu menyatakan, keputusan berdasarkan kesiapan pengelola untuk beroperasi kembali di tengah pandemi virus corona (Covid-19). 

Pelaku industri disebut berkenan menerapkan protokol kesehatan dalam operasional. 

"Jadi, enggak ada salahnya dicoba," ungkapnya.

Disparekraf akan melakukan pengawasan kala sektor hiburan beroperasi kembali. Pemantauan guna memutuskan langkah berikutnya, apakah berlanjut atau tidak. "Nanti kita evaluasi," ujarnya. 

Kendati demikian, Cucu menegaskan para pelaku usaha bakal dihukum jika melanggar ketentuan berlaku. "Akan kena sanksi PSBB," ucapnya.

-
Bioskop. (freepik)

Berdasarkan SK Kepala Disparekraf 140/2020, pelaku usaha bioskop diwajibkan melakukan beberapa hal sebelum dan saat beroperasi kembali. Meneken pakta integritas sebagai komitmen menjalankan protokol kesehatan, misalnya.

Bahkan pelaku usaha pun wajib menerapkan kebijakan self assesement terhadap karyawannya. Hal itu untuk memastikan pekerjanya dalam kondisi yang tidak terjangkit Covid-19. 

Sementara itu, aturan yang diberlakukan bagi pengunjung selain menaati protokol Covid-19 seperti mengenakan masker dan menjaga jarak, pengunjung juga wajib melakukan pembelian tiket secara online dan pembayaran secara non tunai. 

Diketahui selain bioskop bidang usaha pariwisata yang kembali dibuka lainnya yaitu produksi film, penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka, corporate event, meeting, dan gelanggang rekreasi olahraga kecuali kolam renang.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X