Pelaku "Fetish" Kain Berkedok Riset Akhirnya Ditangkap Polisi di Kalimantan

- Jumat, 7 Agustus 2020 | 15:35 WIB
Salah satu korban Fetish. (Foto: Twitter/@m_fikris)
Salah satu korban Fetish. (Foto: Twitter/@m_fikris)

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku kasus fetish kain berkedok riset berinisial G di kawasan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan G diketahui dipimpin oleh tim dari Polrestabes Surabaya setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas.

"Benar telah ditangkap, koordinasi antara Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah dan Polres Kapuas," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko, sepertii dilansir Antara, Jumat (7/8/2020).

Diketahui, petugas menangkap G dengan barang bukti berupa handphone miliknya saat berada di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, kemudian dibawa ke Polres setempat pada Kamis (6/8/2020).

Setelah ditangkap, G dibawa ke RSUD Kapuas untuk dilakukan uji cepat Covid-19 yang hasilnya nonreaktif. Selanjutnya G akan dibawa ke Surabaya guna disidik personel Polrestabes Surabaya.

Dalam kasus ini polisi menjerat G dengan pasal berlapis, yaitu pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19/2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 29 juncto pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan pasal 335 KUHP.

"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Andiko.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X