Subsidi Gaji Rp600 Ribu Hanya Berlaku untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Minggu, 9 Agustus 2020 | 12:09 WIB
Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)
Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan program subsidi pemerintah untuk 13,8 juta pekerja terdampak COVID-19. Program tersebut akan dijalankan kepada pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta yang ditargetkan berjalan pada September 2020.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," ujar Ida, Jumat (7/8/2020).

Subsidi gaji Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan tersebut akan diberikan setiap dua bulan sekali. Sekali pencairan, pekerja akan menerima uang sebesar Rp1,2 juta. Langkah ini, kata Ida, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, tidak semua pekerja bisa mendapat bantuan tersebut. Yang berhak menerim subsidi ini adalah pekerja swasta. Selain itu, pekerja yang menerima subsidi ini juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X