Pemerintah Sederhanakan Tarif Cukai Rokok, Ini Keuntungannya Bagi Investor

- Senin, 10 Agustus 2020 | 19:01 WIB
lustrasi pekerja di pabrik rokok. (ANTARA FOTO/Siswowidodo).
lustrasi pekerja di pabrik rokok. (ANTARA FOTO/Siswowidodo).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan beleid soal penyederhanaan tarif cukai rokok yang sempat dua kali mengalami penundaan sejak 2017. 

Penerbitan PMK Nomor 77 Tahun 2020 itu disebut bakal membawa angin segar bagi emiten-emiten besar di Indonesia, termasuk para calon investor yang tengah memantau nilai emiten atau tengah memutuskan untuk berbelanja emiten berkapitalisasi besar (big caps). Disinyalir, penyederhanaan layer cukai akan membuat pabrikan golongan II untuk naik tingkat dan membayar cukai yang sama besarnya dengan para pendahulu, antara lain emiten HM Sampoerna (HMSP).

Chief Investment Officer, Erik Argasetya mengatakan, perusahaan penasihat investasi independen Jagartha Advisors menyatakan, meskipun akan ada beberapa perusahaan dari golongan II yang terpaksa naik golongan, para perusahaan tersebut mungkin bakal sulit bersaing dengan para pemain besar yang sudah lebih dulu menguasai pangsa pasar di golongan I.

“Penyederhanaan tarif cukai, kan, lebih ke mendorong perusahaan di golongan II untuk naik kelasnya saja, apakah mereka mampu bertahan setelah naik ke I, harus diperhitungkan lagi. Karena tentu akan ada penyesuaian harga jual dan itu akan sangat berpengaruh pada posisi perusahaan dalam menentukan strategi penjualan, distribusi sampai variasi produknya di market," ujar Erik dalam keterangannya, Senin (10/8/2020). 

Menurut Erik, rokok golongan II yang naik kelas tadi, boleh jadi akan mirip dengan merek golongan I. Harga yang tipis sangat mungkin membuat konsumen yang selama ini mengonsumsi rokok murah beralih ke merek yang lebih mahal. Consumer shifting ini akan membuat value emiten tersebut makin atraktif bagi investor dalam dan luar negeri.

-
Sejumlah pekerja PT HM Sampoerna Tbk melakukan aktivitas di pabrik sigaret kretek tangan (SKT) Sampoerna di Surabaya, Kamis (19/05/2016). (HO-PT HM Sampoerna Tbk)

 

Bahkan, di kuartal pertama 2020, ada emiten yang masih mencatatkan laba bersih meskipun kemudian menunjukkan tren menurun di pertengahan tahun karena pandemi Covid-19. 

Disinggung soal dampak simplifikasi terhadap masa depan pelaku IHT, Erik menambahkan perlu ada pertimbangan dari sisi makroekonomi dan segi timing, 

“Apakah hal ini merupakan momen yang tepat melihat kondisi perekonomian Indonesia yang melemah. Jangan sampai kebijakan ini terkesan dipaksakan karena jika perusahaan di golongan II naik ke golongan I dan tidak dapat bertahan, tidak tertutup kemungkinan pula bahwa mereka harus merumahkan para pekerjanya. Dan ini akan menambah gelombang PHK yang sudah banyak terjadi akibat pandemi Covid-19, ini tentu risiko yang belum kejadian tapi ada kemungkinannya,” tegas Erik.

Secara terpisah, Head of Research Sucor Asset Management Michele Gabriela menyatakan, penyederhanaan layer yang terjadi sampai saat ini akan menguntungkan emiten rokok dengan market share paling besar. 

“Maka harusnya memang pertumbuhan terjadi di emiten rokok golongan I dan lebih berpeluang ke pertumbuhan market share-nya. Saat ini, perusahaan rokok golongan I sudah menguasai 70 persen market. Nanti ketika perusahaan golongan II naik ke golongan I, survive atau tidaknya semua kembali ke permodalan masing-masing,” jelasnya. 

Hal senada disampaikan oleh Senior Analyst MNC Sekuritas Victoria Venny, ia menyatakan simplifikasi tarif cukai berpotensi menguntungkan emiten rokok besar. 

"Emiten seperti HMSP, karena perbedaan tarif cukai dengan pabrikan rokok yang lebih kecil akan berkurang. Jadi lebih pada mengurangi persaingan dengan pabrikan kecil, sehingga ada peluang untuk mendapatkan sales volume yang lebih besar. Baru, deh, kalau ada peningkatan volume penjualan akan berpengaruh pada laporan keuangannya,” tutur Venny.

Venny juga menyatakan, persaingan antar merek global ketika perusahaan asing golongan II naik kelas ke golongan I tidak akan berimbang. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X