KAI Bakal Evaluasi Perjalanan Kereta Api Luar Biasa

- Rabu, 27 Mei 2020 | 13:10 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta di Stasiun Gambir. (ANTARA/Aprillio Akbar)
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta di Stasiun Gambir. (ANTARA/Aprillio Akbar)

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus, mengungkapkan hingga Selasa 26 Mei 2020, KAI telah menjual 2.231 tiket Kereta Api Luar Biasa (KLB) ke berbagai rute hingga 31 Mei 2020 dari dan menuju Jakarta.

"Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya," kata Joni di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Kendati demikian, setiap penumpang KLB yang akan berangkat dari dan menuju Jakarta melalui Stasiun Gambir, harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ucap dia.

Joni menjelaskan, aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

"Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket," ujarnya.

Dia menambahkan, kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket, maka tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100 persen.

Guna mendapat Informasi lebih lanjut tentang SIKM DKI Jakarta, dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021)1500164.

"Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI 121," jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X