FOTO: Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Diperketat

- Selasa, 26 Mei 2020 | 20:39 WIB
 Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Hari kelima penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di cek poin PSBB Lampiri, Jalan Raya Kalimalang diperketat. Petugas gabungan dikerahkan dalam melakukan penertiban tersebut. Bagi pengendara luar Bodetabek yang kedapatan tidak memiliki SIKM Jakarta dipaksa putar balik, begitupun warga sekitar yang melintas tanpa mengenakan masker dan tidak mengikuti protokol physical distancing mendapatkan sanksi kerja sosial.

-
Petugas memberhentikan kendaraan guna memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
-
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
-
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
-
Petugas memberhentikan kendaraan guna memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
-
Warga dijatuhi hukuman sanksi sosial karena tidak mengenakan masker saat terjaring razia di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
-
Warga dijatuhi hukuman sanksi sosial karena tidak mengenakan masker saat terjaring razia di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
-
Warga menunjukkan kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X