Meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melonggarkan sejumlah kegiatan, namun pengawasan terhadap ketaatan masyarakat tetap dilakukan. Bahkan tidak sedikit dari warga yang ditindak petugas lantaran kedapatan melanggar aturan.
"Sampai dengan 28 Juni 2020, nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti saat menyampaikan update Covid-19 secara virtual di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Widyastuti menyampaikan bahwa penindakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47/2020 yang mengatur ketentuan masyarakat selama PSBB, termasuk sanksinya bila melakukan pelanggaran.
"Penindakan dengan penutupan juga dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat," ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa pada pelaksanaan HBKB atau CFD kemarin, pada 32 lokasi di Ibukota tersebut masih ditemukan pelanggaran yakni tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan membawa balita.
"Untuk itu, kami terus mengimbau pula bagi seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak antar orang minimal 1,5-2 meter," tutup dia.