Soal Transaksi Dinar dan Dirham, Ustadz Tengku Zulkarnain Bandingkan dengan Kartu Tol

- Kamis, 4 Februari 2021 | 10:02 WIB
Penggunaan Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok.  (YouTube/Arsip Nusantara) / Kartu Tol. (Bukabank)
Penggunaan Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok. (YouTube/Arsip Nusantara) / Kartu Tol. (Bukabank)

Ustadz Tengku Zulkarnain memberikan komentarnya soal Pasar Muamalah Depok yang bertransaksi dengan menggunakan dinar dan dirham. Pendiri pasar Muamalah itu sendiri kini sudah diamankan oleh polisi untuk dimintai keterangan.

Menurut Ustadz Tengku Zulkarnain, jual beli dengan sistem barter, tukar barang atau tukar dengan emas perak adalah hal yang sah dilakukan. Dia kemudian mempertanyakan kartu tol dan kartu parkir yang juga bukan merupakan alat tukar yang sah.

"Kepada yth @bank_indonesia jika dinar dan dirham bkn alat tukar, apakah kartu tol, kartu parkir dll itu alat tukar? Kan juga bukan alat tukar yg sah. Dlm prinsip Muamalat jual beli sah dgn sistem barter, tukar barang, atau tukar dgn emas perak yg dilakukan. Beri jalan keluar," cuit Ustadz Tengku Zulkarnain di akun Twitter-nya, Rabu (3/2/2021).

Ustadz Zulkarnain berharap mendapat penjelasan dari pihak Bank Indonesia (BI) soal penggunaan alat tukar.

Baca juga: Heboh Pasar Muamalah di Depok Gunakan Dinar dan Dirham untuk Transaksi Jual Beli

Sebelumnya, pihak BI sendiri sudah menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hal ini tertuang di Pasal 23 B UUD 1945 dan UU Mata Uang.

"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah," kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam keterangannya, dikutip Indozone, Jumat (29/1/2021).

BI mengajak masyarakat menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang Indonesia, bukan Dinar, Dirham, atau mata uang asing lainnya.

"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tambah Erwin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X